Sabtu, 12 Mei 2012

CMD Teregrestrasi BPOM-RI


Saat ini banyak sekali produk suplemen kesehatan yang beredar di pasaran, tetapi tidak semua aman, bekerja efektif dan bermanfaat bagi kesehatan manusia. Bahasan dalam update bulan Oktober 2010 telah menunjukkani KEUNGGULAN UNIK TAK TERTANDINGI dari CMD (Concentrated Mineral Drops) sebagai suplemen bagi kesehatan, dan bahasan kali ini menunjukkan CMD merupakan produk TERAKUI.
Untuk melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang membahayakan kesehatan konsumen, pemerintah Indonesia telah menentukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) RI sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggungjawab terhadap peredaran produk pangan olahan di seluruh Indonesia. Semua produk makanan dan minuman yang akan dijual di wilayah Indonesia, baik produksi lokal maupun impor, harus didaftarkan dan mendapatkan nomor pendaftaran dari Badan POM, sebelum boleh diedarkan ke pasar. Peraturan ini berlaku bagi semua produk pangan yang dikemas dan menggunakan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Badan POM, nomor pendaftaran ini berguna untuk mengawasi produk-produk yang beredar di pasar, sehingga apabila terjadi suatu kasus akan mudah ditelusuri siapa produsennya. Pemerintah pun telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keamanan pangan. Salah satunya adalah peraturan mengenai kewajiban pendaftaran produk pangan olahan seperti yang tercantum dalam PP No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

PP No. 69 tahun 1999
PP No. 69 tahun 1999 Mengatur tentang Label dan Iklan Pangan dari produk yang beredar di Indonesia. Peraturan Pemerintah ini menjelaskan Setiap bahan pangan yang dikemas dan diedarkan di wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib  mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.
Adapun keterangan Label berisi keterangan mengenai pangan yang bersangkutan, sekurang-kurangnya :
a. nama produk;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih atau isi bersih;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia;
e. tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa.
f. Nomor Pendaftaran pangan (POM RI.....)
g. Kode produksi pangan olahan (No Batch)

Berhati-hatilah dengan produk yang tidak memiliki kelengkapan persyaratan pada label kemasan sebagai syarat legalitas produk beredar dengan resmi di Indonesia. Perhatikan :
Kejelasan Nama Produk,
Nama Produsen dan Pendistribusi,
Kadaluwarsa,
No Batch,
No Pendaftaran (POM RI).

CMD merupakan Produk
Teregistrasi BPOM-RI
Pada kemasan CMD
tertera jelas:
Tanggal, bulan, tahun kadaluwarsa :
tertera di bawah botol 

No Batch :
Tertera di bawah botol






Tidak ada komentar:

Posting Komentar